Seorang pria berinisial ND (42), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 15 anak di bawah umur. Semua korban dijadikan wanita penghibur di kafe-kafe di pinggir jalan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan anak perempuan inisial SA (15) ke polisi. Dia kabur dari tempat kerjanya karena tak tahan dengan perlakuan kasar pelaku yang menjadikannya sebagai wanita penghibur.
SA mengaku sudah dua tahun dipekerjakan oleh pelaku. Awalnya dia diimingi pekerjaan halal dengan gaji cukup menggiurkan sehingga nekat berangkat dari Jawa Barat ke Musi Banyuasin.
Setibanya di sana, korban justru dijadikan sebagai wanita penghibur. Selama itu, korban tidak diizinkan pulang dan di bawah tekanan utang yang menjadi modal pelaku untuk menjeratnya.
"Benar, kami amankan seorang pria yang diduga melakukan TPPO terhadap anak di bawah umur setelah korban melapor," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Rabu (22/4).
Advertisement
Alami Kekerasan Seksual, Fisik hingga Psikis
Selama berada di kafe, korban mengalami kekerasan seksual, fisik, dan psikis jika menolak melayani tamu. Alhasil korban terpaksa menuruti perintah tersangka.
"Korban tertekan utang yang diberikan tersangka," kata Hutahaean.
Setelah tersangka ditangkap, polisi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Musi Banyuasin menyelamatkan 14 korban lain yang bekerja di kafe di Sungai Lilin. Mereka terdiri dari dua orang asal Sumsel dan sisanya berasal dari Jawa Barat yang berusia 15-18 tahun.
Para korban sebelumnya dijanjikan bekerja di Musi Banyuasin tetapi justru menjadi wanita penghibur. Mereka rencananya diantar ke kampung halaman setelah proses hukum tuntas.
"Para korban dipastikan diberikan pendampingan dan pemenuhan hak-hak dasarnya selama proses hukum berjalan," kata dia.