Polres Sumba Timur, Polda NTT telah menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus program bank fiktif, yang mengakibatkan seorang warga kehilangan uang sebesar Rp2 miliar. Pelaku menipu nasabah dan menggunakan hasil penipuan untuk membeli mobil.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EU pada bulan September 2025. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian menetapkan RAH, yang merupakan mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka.
"Pelaku sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, pada hari Jumat (5/11).
Kasus ini dimulai pada bulan Desember 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang dinamakan "Get Reward".
Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut adalah resmi dari bank dan menjanjikan cashback sebesar Rp120 juta jika korban menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Pelaku kemudian mencairkan uang itu setelah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp.
Tak lama setelah itu, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, yang semakin meyakinkan korban bahwa program tersebut adalah nyata.
Namun, pada bulan Mei 2025, kebenaran yang mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi yang mencurigakan.
Setelah melakukan investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program "Get Reward" tidak pernah ada. Korban sangat terkejut karena dana yang disetor tidak pernah masuk ke dalam program apapun.
"Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban," ungkap Kapolres.
Advertisement
Uang Hasil Tipuan buat Beli Mobil
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabiskan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membeli satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Kasus ini kemudian resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur mengeluarkan dua surat perintah penyidikan pada bulan Oktober dan November 2025. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk investasi atau program bank yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar.
"Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan," tegasnya.