Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Duduk Perkaranya
Modus pelaku RF yakni melakukan pembayaran terhadap barang yang didapat dengan menyerahkan beberapa lembar cek kosong kepada pihak korban.
Terlibat dugaan penipuan dan penggelapan, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.
Pelaku berinisial RF (44) ditahan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Modus pelaku RF yakni melakukan pembayaran terhadap barang yang didapat dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Saat itu RF menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. Prisma Kencana tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana,” kata Dian pada Selasa (15/04).
Setelah menerima cek tersebut, PT. Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix sesuai dengan pesanan. Namun, saat hendak mencairkan, Bank BJB Cabang Cilegon tak bisa melakukan karena cek kosong.
“Pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup," kata Dian.
“Dan dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF,” tambah Dian.
Polisi Sita Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar cek Bank BJB Nomor Warkat DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015, 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015, 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015.
Lalu, 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari tersangka RF, 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. Sinar Ddinamika Beron.
Kemudian, 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh tersangka RF tertanggal 08 Oktober 2015 dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh tersangka RF tertanggal 19 Oktober 2015.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” kata Dian.