Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) EG dijebloskan ke penjara diduga terlibat dalam kasus penipuan. Tak tanggung-tanggung, ia merugikan koleganya sebanyak Rp1,7 miliar.

EG yang juga calon legislatif DPR RI asal daerah pemilihan Lampung I itu dititipkan Kejaksaan Tinggi Sumsel di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Dia menunggu persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, tersangka EG melakukam penipuan terhadap koleganya, mantan Presiden Lions Club Maryani Kurniawan. Perkara ini sebelumnya diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan ditetapkan tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2023.

"Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan, tersangka EG kami tahan, dititipkan di Rutan Pakjo Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (11/10).

Dia menjelakan, EG yang merupakan Ketua Kadin periode 2015-2020 itu terjerat hukum setelah ia mendatangi kantor korban di Palembang pada 4 April 2014. Tersangka meminjam uang Rp1,7 miliar dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian setelah ia mencairkan uang di bank.

Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi. Namun setelah korban mengecek langsung ke bank, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka.

Korban kaget mendapat informasi dengan rekannya bahwa tersangka kerap menipu koleganya, baik di Palembang, Bandung, maupun di Jakarta. Kepiawaian tersangka untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Terlebih ia menjabat
Ketua Kadin Indonesia sehingga dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji manis.

Akhirnya tersangka melaporkan EG ke Polda Sumsel sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 Januari 2022. Kejati Sumsel segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Secepatnya kita serahkan agar cepat disidangkan," pungkas Vanny Yulia Eka Sari.

Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Bertemu Bupati Sukoharjo, Pria Misterius Tenteng Pedang Cari Gibran dan Megawati
Gagal Bertemu Bupati Sukoharjo, Pria Misterius Tenteng Pedang Cari Gibran dan Megawati

Kedatangan pria yang menenteng pedang tersebut tak terdekteksi pengamanan internal kantor bupati.

Baca Selengkapnya
Moro Kogoya Panglima Perang Suku Dani Bingung Diajak Belanja Baju di Mal Bareng Prajurit TNI
Moro Kogoya Panglima Perang Suku Dani Bingung Diajak Belanja Baju di Mal Bareng Prajurit TNI

Saat diajak ke pusat perbelanjaan, sosoknya mengungkap jika merasa kebingungan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal TNI Tangkapi Prajurit Gembrot
Jenderal TNI Tangkapi Prajurit Gembrot

Sejak menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) hingga menjadi Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa begitu peduli dengan kesehatan para anggot

Baca Selengkapnya
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai

Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno
Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno

Danny bahkan mendukung dua kegiatan Jalan Santai dari pihak Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo yang akan digelar di Makassar.

Baca Selengkapnya
Puan: Mas Gibran Mau Enggak Masuk Tim Pemenangan Nasional Pak Ganjar?
Puan: Mas Gibran Mau Enggak Masuk Tim Pemenangan Nasional Pak Ganjar?

Puan mengatakan, seharusnya hari ini dirinya telah membuat janji untuk bertemu dengan Gibran.

Baca Selengkapnya