Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang salah satu Bank BUMN tahun 2020-2022. Langkah itu guna menelusuri adanya keterlibatan pihak lain.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan hingga penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Ada sebanyak 16 orang dimintai keterangan sebagai saksi.
“Update masih periksa saksi, ada 16 saksi, fokus terkait keterlibatan pihak lainnya selain yang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan seorang perempuan berinisial II sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Kamis (21/8).
Penyidik terpaksa menjemput II di kediamannya lantaran mangkir dari panggilan. Ia merupakan karyawati dari bank tersebut.
Advertisement
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, tersangka diduga menyelewengkan dana KUR dengan merekayasa dokumen persyaratan nasabah, memotong dana sejumlah debitur, serta menggunakan identitas orang lain buat mendapatkan kredit. Atas perbuatan itu, ditaksir kerugian mencapai Rp3,6 miliar.
“Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah,” ungkapnya Jumat (22/8).
Irfan mengatakan, II disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.