Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Pria yang dilaporkan berinisial HA. Dia merupakan calon anggota legislatif atau DPRD Banyuasin.
HA dilaporkan RN (54), kerabatnya. Pelapor mengaku rugi hingga Rp2,1 miliar.
Dalam laporannya, korban awalnya diajak terlapor berbisnis beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan pengadaan TIK untuk seluruh SMP di Sumsel. RN merasa percaya kepada HA karena masih keluarga jauh istrinya. Dia pun bersedia menanamkan modal Rp150 juta pada Oktober 2021.
HA kemudian kembali meminta bantuan modal dan ditransfer beberapa kali hingga total Rp2,1 miliar. Dia menjanjikan korban sejumlah keuntungan dari bisnis itu.
Namun beberapa bulan kerja sama berjalan, HA justru menghilang. Jangankan keuntungan, modal bisnis yang ditransfer korban pun tak kembali.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal menjelaskan, laporan telah diterima, namun tak dapat diproses. Pasalnya, terlapor berstatus caleg tetap sehingga proses hukumnya baru èdilakukan setelah pileg digelar.
Penundaan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023. TR ini diterbitkan dengan tujuan menjaga netralitas Polri.
"Laporan kami terima, tapi proses ditunda, setelah pileg selesai karena terlapor seorang caleg" ucapnya, Selasa (15/11).
Untuk sementara, korban dilakukan pemanggilan dalam rangka melengkapi BAP. Korban mengaku mengalami kerugian Rp1,5 miliar selama dua tahun.
Tiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri mulai diselidiki laporan bocornya RPH gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons naiknya status penanganan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com, Rabu (18/10), mobil Mahfud bernomor polisi B 1990 SIK tiba di DPP PDIP
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca Selengkapnya