Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Sintetis di Bekasi, Mahasiswa Diamankan
Kepolisian Metro Bekasi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba sintetis jenis tembakau dari sebuah kontrakan di Cikarang Selatan, mengamankan seorang mahasiswa berinisial MIA.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial MIA, 19 tahun, yang berstatus pelajar atau mahasiswa, diamankan petugas pada Sabtu, 28 Februari 2026. MIA diduga kuat meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari rumah kontrakannya.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba sintetis ini bermula dari laporan warga pada Sabtu pukul 14.35 WIB, yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04. Petugas segera merespons laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Sintetis di Bekasi
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Kepolisian Metro Bekasi segera bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Ciantra. Interogasi awal di sekitar lokasi mengarahkan petugas pada indikasi kuat keterlibatan MIA dalam peracikan tembakau sintetis.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di rumah kontrakan terduga pelaku, tempat di mana narkoba tersebut diproduksi. Lokasi kontrakan ini menjadi pusat operasi peredaran narkoba sintetis yang dijalankan oleh MIA.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan MIA merupakan hasil dari respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka Peredaran Narkoba Sintetis
Dari rumah kontrakan MIA, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti terkait peredaran narkoba sintetis. Barang bukti tersebut meliputi 48 paket sintetis dibungkus lakban cokelat dan sembilan paket sintetis dalam plastik klip bening.
Selain itu, ditemukan juga lima linting sintetis siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit, serta 10 botol kosong sisa bibit. Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram.
Petugas juga menyita cairan yang diduga bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram, yang digunakan dalam proses peracikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MIA mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan untuk keuntungan pribadi.
Motif sementara yang terungkap dari pengakuan tersangka adalah faktor ekonomi. MIA memanfaatkan rumah kontrakannya sebagai laboratorium mini untuk memproduksi dan mendistribusikan narkoba jenis baru ini.
Ancaman Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Tersangka MIA dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perlu dicatat bahwa Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi MIA berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga.
Komisaris Besar Polisi Sumarni menegaskan komitmen Kepolisian Metro Bekasi untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Warga dapat menggunakan berbagai kanal pelaporan, seperti layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) melalui WhatsApp di nomor 081383990086, pusat panggilan 110, atau layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110. Ini menunjukkan upaya aktif polisi dalam melibatkan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba sintetis.
Sumber: AntaraNews