Polresta Bandar Lampung Grebek Kamar Kos yang Jadi 'Pabrik' Tembakau Sintetis
Polisi menangkap tersangka yang berasal dari Tangerangm di Kota Bandar Lampung.
Satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil menggerebek satu kamar kos yang dijadikan "home industri" tembakau sintesis.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan diketahui tersangka berinisial M. Risky (33) warga kelurahan Kinciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten.
"Jadi tersangka kami amankan pada Kamis 19 Juni sekira Pukul 02.00 WIB, di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung," kata dia.
Saat dilakukan pemeriksaan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kamar kos yang berada di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Dan ternyata di dalam kamar tersebut dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis atau home industri," ungkap Alfret.
Jadi Risky ini mendapatkan perintah dari Bandar yang berinisial G yang saat ini masih dalam pencarian. Dia berdomisili di Bandar lampung untuk ditugaskan memproduksi narkotika jenis tembakau Sintetis.
"Jadi tembakau sintetis dan cairan sintetis yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung ini bahan bakunya disediakan oleh Bandar G yang berada di Jakarta. Tersangka MR telah memproduksi Narkotika tersebut selama 4 bulan dan diberi gaji sebesar Rp 10 juta perbulan," jelas Alfret.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Alfret ditemukan barang bukti berupa 2 botol cairan sintetis, 2 unit handphone, 1 buah koper berisikan 2 plastik klip berisikan tembakau sintetis, 7 plastik klip berisikan tembakau sintetis.
"Satu botol berisikan tembakau, 1 plastik klip berisikan Kristal putih, 1 plastik klip berisikan ekstasi, 1 cup berisikan serbuk bahan baku sintetis, 5 butir pil reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk bahan baku sintetis, 4 drigen alcohol," tambahnya.
Lalu, 2 unit timbangan digital, 3 botor cairan sintes, 3 pack plastik klip, 1 plastik klip berisikan papir rokok, 1 plastik klip berisikan busa rokok, 1 bungkus merek Harum Manis berisikan tembakau, 1 buah kompor listrik, 1 buah panci, 1 buah alat linting, 1 buah gelas ukur.
"Total tembakau sintetis yang disita sebanyak 278.31 gram, Bahan Baku Sintetis yang disita sebanyak 97,94 Gram, Cairan Sintetis yang disita sebanyak 240 ml. Jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 8.000 orang, Kerugian finansial sebesar Rp 800 juta," tambah Alfret.
Sementara itu, Kasatnarkoba Bandar Lampung Kompol I Made Indra mengatakan penjualan tembakau sintetis ini dilakukan secara online.
"Penjualan online mapping, jadi seorang yang ingin membeli ini melalui media sosial, lalu pembeli berkomunikasi langsung dengan bandarnya dan melakukan pembayaran melalui aplikasi dan bukan rekening," katanya.
Lalu bandar tersebut meminta Risky menaruh barang tersebut pada suatu lokasi. Setelah barang tersebut ditaruh pada lokasi tersembunyi Risky mengirim lokasi dan foto ke Bandar tersebut. Lalu G mengirim lokasi dan foto tersebut kepada sang pembeli.
"Jadi tersangka setiap hari memproduksi selama empat bulan, satu hari bisa 200 ml atau 400gram tembakau sintetis. Jadi produksi terus. Jadi bahan intinya dari 200 gram sekarang tinggal 90 gram. Jadi habisnya cepat sekali," tuturnya.
Made menyebutkan target penjualan hanya khusus kota Bandar Lampung, dan tidak diedarkan di wilayah lain.
"Hanya di Bandar Lampung karena kita ketahui konsumsi anak-anak muda ini banyak sekali untuk sintetis karena banyak kegiatan yang membeli paketan misterius, ternyata pesannya melalui medsos luar Bandar Lampung tapi ternyata pembuatan di Bandar Lampung," tambahnya.
Made menyebutkan Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk "home industri" lainnya khususnya di Bandar Lampung.
"Meski tidak menjual, tersangka tahu harganya, yakni dijualnya Rp 4 juta untuk 50 ml cairan jadi untuk yang sudah tinggal diaplikasikan ke tembakaunya. Dan 100 gram yang sudah jadi Rp 6 juta, kalau seperti page dijual 200 ribu," tambahnya.
Made menyebutkan Atas perbuatannya Risky saat ini ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati,” tandasnya.