Polda Metro Jaya Bongkar Lab Tembakau Sintetis Ilegal di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya berhasil membongkar lab tembakau sintetis ilegal di Jakarta Barat, menangkap satu tersangka berinisial V yang telah beroperasi sejak April 2024 dan meraup miliaran rupiah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Tembakau Sintetis Ilegal di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya berhasil membongkar lab tembakau sintetis ilegal di Jakarta Barat, menangkap satu tersangka berinisial V yang telah beroperasi sejak April 2024 dan meraup miliaran rupiah. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah laboratorium ilegal atau "clandestine lab" yang memproduksi tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota.

Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kedoya Raya Blok 72 Nomor 05, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial V (25) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aktivitas "home industry" tembakau sintetis ini. Tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis. Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi informasi tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka V beserta sejumlah barang bukti penting. Tembakau sintetis yang disembunyikan oleh pelaku turut disita sebagai bukti permulaan.

Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter dan tembakau sintetis siap edar seberat 72,1 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 73 puluhan botol semprot, lima gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, serta satu unit telepon genggam. Bahan-bahan sintetis yang belum diolah juga turut disita dari lokasi.

Kanit 1 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Daniel, mengungkapkan bahwa "clandestine lab" ini memiliki potensi produksi yang sangat besar. Diperkirakan, lab tersebut mampu memproduksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram.

Nilai estimasi dari potensi produksi tembakau sintetis tersebut mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp5 miliar. Angka ini menunjukkan skala operasi yang tidak main-main dari jaringan peredaran narkoba.

AKP Daniel juga menambahkan bahwa aktivitas ilegal pembuatan tembakau sintetis ini telah berlangsung cukup lama. Tersangka V diketahui telah beroperasi sejak April 2024.

Operasi ilegal ini terus berjalan hingga Januari 2026, yang berarti telah berlangsung selama hampir dua tahun. Selama periode tersebut, tersangka telah menjual produknya dengan total nilai penjualan mencapai Rp7,2 miliar.

Saat ini, tersangka V beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penyidikan ini diharapkan dapat membuka tabir mengenai pemasok bahan baku, distribusi, dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini. Aparat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.

Pengungkapan lab tembakau sintetis ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi