Polres Cirebon Kota Bongkar Rumah Kos Diduga Jadi Pusat Produksi Tembakau Sintetis Cirebon
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sebuah rumah kos yang disinyalir menjadi lokasi produksi tembakau sintetis Cirebon, mengamankan seorang tersangka residivis narkotika.
Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2026.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Petugas segera menindaklanjuti informasi berharga ini dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (29) yang diduga kuat sebagai pelaku. Tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama enam bulan terakhir.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Polres Cirebon Kota menindaklanjuti laporan masyarakat pada 14 Januari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
Setelah penyelidikan awal, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Mereka berhasil mengamankan AF (29) di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan detail penangkapan ini. Tersangka AF ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Modus Operandi Produksi Tembakau Sintetis
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket tembakau sintetis. Total berat bruto barang bukti mencapai 20,11 gram.
Selain itu, petugas menyita satu botol cairan mengandung narkotika seberat 174,79 miligram. Dua unit telepon seluler serta sejumlah peralatan peracik juga diamankan.
Tersangka AF melakukan seluruh proses pembuatan narkotika secara mandiri. Ia mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak.
AF membeli bahan baku kimia seharga Rp6 juta untuk satu botol. Dari hasil meracik bahan tersebut, ia bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta.
Jaringan Peredaran dan Ancaman Hukuman
Tersangka AF menggunakan metode sistem tempel dalam peredaran narkoba. Barang pesanan diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan pembeli.
Komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui akun Instagram pribadi tersangka. Ini menunjukkan adaptasi modus operandi digital dalam kejahatan narkotika.
AKBP Eko Iskandar menambahkan bahwa AF merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga 20 tahun.
Sumber: AntaraNews