Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Hal itu diungkap oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
Hal itu diungkap oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Komplotan yang dikendalikan oleh Pria berinisial MFH (24) menggunakan transaksi nontunai atau cryptocurrency untuk membeli bahan-bahan kimia atau prekursor.
Hal itu diungkap oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.
"Prekursornya ini dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," kata dia kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dia menyebut, MFH merupakan bos dari komplotan tembakau sintetis jaringan internasional ini. Dia berperan sebagai pemodal.
"Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini," ujar dia.
Suyudi mengatakan, MFH mendapatkan buku panduan mengubah prekursor menjadi MDMB-4en-PINACA atau dikenal dengan nama tembakau sintetis dari sebuah website.
Dia mempelajari yang kemudian diturunkan kepada orang tukang masak inisial SY (31) dan H. Dalam menjalani aksinya, MFH hanya memanfaatkan CCTV.
"Jadi dipandu tuh melalui handphone dan CCTV," ujar dia.
Suyudi mengatakan, MFH menyulap sebuah rumah di Perumahan Multazam Mountain View, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia jadikan tempat itu sebagai laboratorium tembakau sintetis. Hasil penyelidikan, sudah beroperasi selama enam bulan.
"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Menarik dari jaringan ini adalah PINACA-nya, kalau biasanya PINACA-nya dari luar, kalau ini nggak, PINACA-nya yang dibikin dari sini. luar biasa," ujar dia.
"Pernah denger gak Gorila itu, tembakau Gorila. nah ini. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau Gorila," dia menandaskan.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang lainya yakni GBH (20) yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller. Selain itu, BBH (28) sebagai penjaga gudang clandestine laboratory yang berlokasi di Perumahan Jalan Anggrek Vanda, Rawa Buntu Tangerang Selatan.
Total, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPengiriman dana memakai cryptocurrency ke Suriah, berkaitan dengan kelompok teroris AD
Baca Selengkapnyapengungkapan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana illegal akses dompet digital Crypto Metamask.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Gathan Saleh terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini telah terjadi kecelakaan antara kereta api dengan truk tronton yang terjadi di Serdang Bedagai pada Selasa (19/3) malam.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca Selengkapnya