Racik Sendiri, Pengedar Tembakau Sintetis di Cimahi Cuan Rp30 Juta Sekali Produksi

Salah satunya pengungkapan membongkar home industri tembakau sintetis di wilayah Cimahi Utara.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Racik Sendiri, Pengedar Tembakau Sintetis di Cimahi Cuan Rp30 Juta Sekali Produksi
Racik Sendiri, Pengedar Tembakau Sintetis di Cimahi Cuan Rp30 Juta Sekali Produksi (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) bersama polres jajaran kembali berhasil menindak 275 kasus narkoba selama September 2025. Salah satunya pengungkapan membongkar home industri tembakau sintetis di wilayah Cimahi Utara.

Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap. Mereka memproduksi barang terlarang itu dengan cara membeli tembakau biasa lewat media sosial. Kemudian, meracik cairan narkotika dan alkohol, untuk disemprotkan ke tembakau tadi. Tembakau yang telah disemprot lantas didiamkan selama sehari hingga menjadi siap edar.

Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

"Ukuran 0,50 gram dijual Rp50.000, ukuran 1 gram dijual Rp100.000," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Mapolda Jabar, Senin (29/9).

Selain kasus tersebut, Polda Jabar juga berhasil membongkar jaringan distribusi narkoba dalam operasi bulan ini. Di antaranya yang bermarkas yang di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Modus yang digunakan para pelaku ialah dengan menggunakan jaringan terputus lewat transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

Dari hasil operasi ini pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis hingga ekstasi.

"Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika." ungkap Hendra.

Dari 257 kasus yang ditindaklanjuti, total ada sebanyak 317 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya," ujar dia.

Rekomendasi