Polres Karawang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus dua pengedar obat keras di wilayah Purwasari. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dan menjadi langkah penting dalam memberantas Pengedar Obat Keras Karawang.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus dua individu yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis. Tindakan tegas kepolisian ini merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah tersebut.
Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di sekitar Desa Tamelang, Purwasari, Karawang. Keduanya diketahui berasal dari Aceh dan berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang siap edar. Kasus penangkapan Pengedar Obat Keras Karawang ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
Penangkapan Dua Tersangka Asal Aceh
Penangkapan terhadap dua terduga pengedar obat keras ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Mereka berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku di Kecamatan Purwasari, Karawang. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya obat terlarang.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi identitas kedua terduga pelaku. Inisial M (25) dan AK (21) adalah nama yang disebut dalam keterangan resmi kepolisian. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Purwasari, Karawang.
Terduga pelaku pertama, M alias Bawi (25), merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Sementara itu, terduga pelaku kedua, AK alias Kamal (21), berasal dari Aceh Utara. Keberadaan mereka di Karawang sebagai pengedar obat keras menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Barang Bukti Ratusan Butir Obat Keras Siap Edar
Dari tangan terduga pelaku M, polisi berhasil menyita barang bukti yang signifikan. Sebanyak 130 butir obat kemasan silver-hijau ditemukan dan diamankan. Selain itu, 180 butir pil warna kuning atau Hexymer juga disita dari pelaku M.
Pil Hexymer tersebut telah dikemas dalam 45 plastik klip bening, menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan. Jumlah barang bukti ini mengindikasikan skala peredaran obat keras yang cukup besar. Penemuan ini menjadi bukti kuat peran M sebagai Pengedar Obat Keras Karawang.
Terduga pelaku AK alias Kamal (21) juga diamankan di lokasi yang sama. Satu unit ponsel merek Redmi disita sebagai barang bukti. Ponsel ini diduga digunakan untuk koordinasi dalam aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku telah mengakui peran mereka sebagai pengedar obat keras. Mereka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar. Bandar ini diidentifikasi dengan inisial M alias Makum, yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Saat ini, penyidik Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan Makum menjadi prioritas untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ini secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, M dan AK kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu hingga 12 tahun penjara, sebagai efek jera terhadap peredaran obat keras di Karawang.
Sumber: AntaraNews