Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Operasi ini mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas kejahatan narkoba.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang siap diedarkan. Selain itu, beberapa barang bukti lain seperti ponsel, sepeda motor, dan receiver CCTV turut diamankan. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Ketiga pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjungbalai.
Advertisement
Advertisement
Detail Pengungkapan dan Barang Bukti dalam Penangkapan Sabu Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Tim lapangan kemudian bergerak cepat untuk mengintai lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, petugas berhasil menyergap tiga orang pelaku di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung. Mereka tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi anggota kepolisian dalam memerangi narkoba.
Barang bukti utama yang berhasil disita adalah satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik para tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Satu unit sepeda motor dan satu bungkus plastik klip transparan juga turut disita sebagai bukti pendukung.
Advertisement
Sebuah unit receiver CCTV juga ditemukan di lokasi penangkapan, yang mungkin digunakan untuk memantau situasi sekitar. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Markas Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Identitas Pelaku dan Jeratan Hukum dalam Kasus Narkoba Tanjungbalai
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial J, AF, dan DP. Tersangka J alias berasal dari Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan. Sementara itu, AF merupakan warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, dan DP beralamat di Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
"Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti telah diamankan ke Makas Polres Tanjungbalai," ujar Kapolres Welman Feri. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta peran masing-masing tersangka dalam peredaran narkoba.
Kapolres mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Advertisement
Selain itu, para tersangka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.
Advertisement
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Peran Masyarakat di Tanjungbalai
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai. Upaya ini dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polres Tanjungbalai akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Masyarakat diimbau agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan dengan melaporkan setiap lokasi atau aktivitas yang mencurigakan. Laporan dari masyarakat dapat menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan.
"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat," tegas Welman. Pernyataan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menindak semua pihak yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Advertisement
Polres Tanjungbalai secara konsisten akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap semua pelaku narkoba. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dari peredaran narkotika.
Sumber: AntaraNews