Rutan Tanjungpinang Perkuat Komitmen dengan Deklarasi Bebas Narkoba dan Ponsel Ilegal
Seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar Deklarasi Bebas Narkoba, ponsel ilegal, dan praktik penipuan, menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang baru-baru ini memperkuat komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi bebas dari ponsel ilegal, narkoba, hingga praktik penipuan yang dibacakan saat apel pada Jumat lalu.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025. Keputusan ini secara khusus mengatur Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan se-Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menegaskan bahwa ikrar tersebut menjadi fondasi bagi seluruh jajaran untuk menjaga Rutan Tanjungpinang tetap steril. Lingkungan yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan menjadi prioritas utama demi terciptanya kondisi yang kondusif.
Komitmen Tegas Berantas Pelanggaran di Rutan Tanjungpinang
Dalam ikrar yang telah dibacakan, seluruh jajaran Rutan Tanjungpinang berkomitmen penuh untuk menjaga lingkungan Rutan tetap steril dari berbagai bentuk pelanggaran. Hal ini mencakup larangan penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, dan praktik penipuan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Alanta Imanuel Ketaren menegaskan kesiapan Rutan Tanjungpinang untuk memberikan informasi yang transparan terkait kondisi keamanan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bersedia menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran, menunjukkan integritas dan akuntabilitas institusi.
Alanta berharap ikrar yang telah diucapkan bersama jajaran Rutan dan pemangku kepentingan terkait tidak hanya menjadi seremonial belaka. Namun, komitmen ini diharapkan dapat benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang penuh integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Menurut Alanta, komitmen ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Selain itu, komitmen ini juga berfungsi sebagai penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan.
Razia Gabungan dan Tes Urine Perkuat Pengawasan
Setelah apel dan pembacaan ikrar, jajaran Rutan Tanjungpinang segera melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan razia gabungan di kamar-kamar hunian. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Rutan.
Razia gabungan ini melibatkan kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Partisipasi Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan Rutan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas hanya menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, seperti alat cukur, pemantik gas, dan parfum berbahan kaca. Tidak ditemukan adanya ponsel ilegal atau narkoba dalam razia tersebut.
Selain razia, tes urine juga dilakukan bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Klinik Pratama Rutan Tanjungpinang. Pelaksanaan tes urine ini diawasi langsung oleh petugas BNN, menjamin objektivitas dan keabsahan hasilnya.
Hasil Tes Urine Negatif, Bukti Lingkungan Bersih Narkoba
Alanta menjelaskan bahwa tes urine dilakukan terhadap 24 orang WBP yang dipilih secara acak dari seluruh kamar hunian. Selain itu, 10 orang pegawai Rutan juga menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan.
Hasil tes urine terhadap seluruh pegawai dan WBP yang diperiksa menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Tanjungpinang dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas narkoba.
Upaya berkelanjutan seperti ini sejalan dengan program Kemenimipas untuk memperkuat penegakan hukum dan intensifikasi pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan. Langkah-langkah ini termasuk penguatan pengawasan, pengetatan pengamanan, serta penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya juga telah menegaskan komitmen kementeriannya dalam memberantas peredaran narkotika. Berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di Lapas dan Rutan.
Sumber: AntaraNews