321 WNA Jaringan Judol Internasional Dipindahkan Ke Tahanan Imigrasi
Sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Lalu 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) pelaku judi online jaringan internasional dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu 10 Mei 2026. Mereka ditangkap saat penggerebekan di perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ratusan WNA itu kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara bersama pihak imigrasi.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Lalu 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Proses Hukum Terus Berjalan
Trunoyudo menyebut proses hukum masih terus berjalan. Polisi dan imigrasi kini mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan judi online internasional tersebut.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat menjalankan aktivitas perjudian online.