Polisi Ungkap Modus WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk: Bebas Visa hingga Overstay
Polisi menjelaskan cara ratusan WNA terlibat dalam praktik judi ilegal di Hayam Wuruk Plaza Tower.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan modus operandi ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam judi online dan ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Menurut Untung, para pelaku diduga memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk memasuki Indonesia, lalu melakukan overstay dan bekerja sebagai operator judi online di perkantoran tersebut. Kebanyakan dari mereka sudah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan.
“Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata selama 30 hari. Artinya, jika dia sudah dua bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Untung dalam konferensi pers di lokasi, pada Sabtu (9/5/2026). Mengingat hal ini, Interpol Indonesia telah berkoordinasi dengan beberapa negara asal pelaku serta Interpol pusat di Lyon, Prancis, untuk mendukung pengembangan kasus ini.
“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman,” tegasnya.
Pelaku Ditangkap Saat sedang Judi Online
Saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan sebanyak 321 individu dari gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower. Mereka terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas judi di kantor Hayam Wuruk. Penindakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis, 7 Mei 2026.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," kata Wira. Selain itu, Bareskrim Polri saat ini tidak hanya menyelidiki dugaan tindak pidana perjudian online, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para pelaku.
"Kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan," jelas Wira.