Kurir Bawa Ganja 24 Kg dari Sumut Diciduk di Pringsewu, Modus Simpan Narkoba dalam Koper dan Kardus
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan menangkap seorang kurir yang membawa 24 kilogram ganja asal Sumatera Utara. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah koper dan kardus saat pelaku melintas di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial M hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan.
"Dari koper dan kardus anggota menemukan 24 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung," kata Yunnus, Senin (29/6/2026).
Penggeledahan
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli hunting di wilayah hukum Polres Pringsewu. Kecurigaan terhadap pelaku berujung pada penggeledahan yang menemukan puluhan paket ganja.
Menurut Laksono, barang bukti ditemukan dalam dua tempat penyimpanan berbeda. Sebuah koper berwarna biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram, sedangkan satu kardus lainnya berisi sembilan paket ganja dengan total berat sekitar sembilan kilogram.
"Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan kami menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam koper dan kardus yang dibawa tersangka," ujar Laksono.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama proses pengiriman.
Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mendalami peran pelaku yang diduga hanya bertugas sebagai kurir dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut diketahui berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim menuju wilayah Lampung.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Ia juga dijanjikan imbalan tambahan sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila seluruh barang berhasil diedarkan.
Polres Pringsewu saat ini masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak pengirim dan penerima di Lampung serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam distribusi narkotika antarprovinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.