Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
Tersangka berinisial MA (26) kini telah ditahan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah laporan diterima dari kakak korban pada sekitar bulan Januari 2025. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk memulai penyelidikan komprehensif.
Korban, yang saat kejadian masih berusia 14 tahun, mengalami aksi pelecehan seksual sebanyak dua kali. Kejadian ini berlangsung di rumah korban pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023. Informasi ini didapat dari keterangan korban setelah memberanikan diri berbicara kepada keluarganya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa penetapan tersangka MA dilakukan setelah laporan dari kakak korban. Laporan tersebut masuk sekitar bulan Januari 2025, memicu dimulainya penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polresta Gorontalo Kota. Penyelidikan ini berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Rangkaian penyelidikan meliputi pemeriksaan para saksi serta pendampingan ahli untuk memastikan semua prosedur hukum terpenuhi. Pendampingan ahli sangat penting dalam kasus TPKS yang melibatkan anak di bawah umur. Proses ini memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Setelah berkas dan alat bukti dinyatakan memenuhi syarat, MA dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang diberikan dan adanya unsur pidana yang kuat, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga. Penahanan terhadap MA kemudian dilakukan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini adalah langkah tegas dari kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
MA melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban sebanyak dua kali, berlokasi di rumah korban sendiri. Kejadian pertama terjadi pada bulan Desember 2022, diikuti kejadian kedua pada bulan Januari 2023. Lokasi kejadian di rumah korban menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pelaku.
Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini mulai terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk memberitahukan kepada keluarganya. Keberanian korban ini menjadi titik balik bagi keluarga untuk melaporkan perlakuan tersebut ke Polresta Gorontalo Kota. Dukungan keluarga sangat krusial dalam mengungkap kasus semacam ini.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku TPKS terhadap anak. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Advertisement
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak serta keluarga. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak maupun keluarga. Jika mengetahui atau mengalami hal-hal yang mengarah pada TPKS, segera informasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti," kata Akmal. Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus TPKS.
Sumber: AntaraNews