Terungkap! Modus Keji Pelaku Asusila Cekoki Obat Gadis 14 Tahun di Serang, Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pemuda di Serang ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila. Mereka menggunakan modus cekoki obat keras pada korban gadis 14 tahun hingga tak sadarkan diri. Bagaimana kronologinya?
Aparat kepolisian di Kabupaten Serang, Banten, berhasil meringkus dua pemuda berinisial AD (17) dan SO (23). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Modus keji yang mereka gunakan adalah menjebak dan mencekoki korban dengan obat keras.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan penangkapan ini pada Kamis (26/9). Ia menjelaskan bahwa para tersangka sengaja membuat korban tidak berdaya. Pil tramadol dan hexymer digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut.
Insiden mengerikan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya. Korban mulanya dijemput teman wanita dengan dalih jalan-jalan, namun justru berakhir di tangan para pelaku. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Serang.
Kronologi Penjebakan dan Modus Cekoki Obat
Peristiwa tragis ini bermula pada hari Selasa, 16 September, ketika korban dijemput oleh teman wanitanya. Dalih yang digunakan adalah untuk sekadar berjalan-jalan atau bersantai bersama. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah yang tidak ia kenal sebelumnya.
Di rumah tersebut, korban diperkenalkan kepada dua tersangka, AD dan SO. Setelah teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan lokasi, korban diajak oleh para tersangka. Mereka membawanya ke rumah salah satu pelaku, yaitu SO.
Di rumah SO inilah, aksi keji pelaku asusila cekoki obat dimulai. Korban dipaksa mengonsumsi pil tramadol dan hexymer hingga mengalami mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Kondisi tak berdaya ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk melakukan perbuatan asusila secara bergiliran.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban merasa resah karena anak mereka tak kunjung pulang. Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan serius oleh pihak kepolisian.
Tim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Serang segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO pada keesokan harinya. Penangkapan ini mengakhiri aksi bejat pelaku asusila cekoki obat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perbuatan keji mereka. Atas tindakan tersebut, AD dan SO dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: AntaraNews