Tak Habis Pikir, Siswa SMA di Malang Tangannya Dipegangi Kakak Kandung & Ipar Lalu Disuntikan Sabu

Korban dijemput oleh kakaknya, HLF alias Hendy (28), dan istrinya DACT alias Dinda (30), dengan dalih akan diajak berlibur ke pantai.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Tak Habis Pikir, Siswa SMA di Malang Tangannya Dipegangi Kakak Kandung & Ipar Lalu Disuntikan Sabu
Tak Habis Pikir, Siswa SMA di Malang Tangannya Dipegangi Kakak Kandung & Ipar Lalu Disuntikan Sabu (Merdeka.com)

Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lawang, Kabupaten Malang, berinisial ECA, menjadi korban pemaksaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh kakak kandungnya sendiri dan dua orang lainnya. Peristiwa ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, kasus bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 Wib. Korban dijemput oleh kakaknya, HLF alias Hendy (28), dan istrinya DACT alias Dinda (30), dengan dalih akan diajak berlibur ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah Hendy di Jalan Ngamarto Indah, Lawang.

Di lokasi tersebut, Hendy dan Dinda telah menyiapkan dua jarum suntik serta sabu yang telah dicampur dengan air. Hendy memegang tangan korban dan mencari urat nadi, sementara Dinda menyuntikkan campuran sabu ke tubuh ECA secara berulang. Korban sempat memberontak, namun tetap dipaksa.

Setelah upaya penyuntikan pertama gagal, pasangan suami istri itu memesan sabu tambahan seharga Rp150.000 dari seorang pria berinisial MVM alias Cipeng (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Cipeng kemudian datang ke lokasi dan membantu merakit alat isap sabu serta menyiapkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka sempat memaksa korban untuk mengisap sabu, namun korban menolak. Ketiganya akhirnya mengonsumsi sabu bersama, sementara korban ditinggal di rumah bersama Dinda.

Pada malam harinya, korban menghubungi ayahnya, YM (54), dan mengabarkan bahwa ia dipaksa menggunakan sabu. Keesokan harinya, Sabtu, 11 Oktober 2025, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang dan langsung menjemput anaknya bersama warga.

Kakak Kandung & Ipar di Malang Suntikan Sabu ke Adik
Kakak Kandung & Ipar di Malang Suntikan Sabu ke Adik merdeka

Hasil Test Urine Positif

Hasil pemeriksaan urine korban menunjukkan kandungan Amphetamine dan Methamphetamine. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, penyidik menetapkan tiga tersangka: Hendy, Dinda, dan Cipeng.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kapolres, motif tindakan tersebut diduga berkaitan dengan konflik keluarga antara Hendy dan orang tuanya. Dinda disebut memiliki dendam pribadi terhadap ayah korban dan ingin agar ECA merasakan penderitaan serupa. Polisi masih mendalami latar belakang keluarga para pelaku serta riwayat penggunaan narkoba mereka.

"Fokus kami tetap pada tindak pidana yang terjadi. Permasalahan keluarga menjadi bahan pendalaman lebih lanjut," ujar AKBP Danang.

Penyidik juga mengungkap bahwa Hendy dan Dinda merupakan pengguna narkoba yang selama ini tidak diketahui oleh keluarga. Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya masih berlangsung.

Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi