Entah apa yang merasuki dan mendorong seorang remaja yang berusia 14 tahun di Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat. Dia tega dan nekat menyetubuhi seorang anak yang masih berusia empat tahun padahal masih bertetangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa saat ini perkaranya sedang ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Aksi pencabulannya terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Karangpawitan sekitar pukul 13.30," katanya, Senin (7/7).
Dia menjelaskan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Adapun pelakunya adalah tetangganya, seorang anak laki-laki yang berusia 14 tahun.
"Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban disetubuhi saat hendak pulang ke rumah dipanggil pelaku untuk masuk ke rumah pelaku lalu dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," jelasnya.
Terungkapnya kasus tersebut, dikatakan Joko, berawal saat korban mengeluhkan rasa sakit di bagian intimnya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mencurigai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan membawa korban untuk diperiksa dan ternyata ada luka di bagian intimnya.
Korban Cerita Detik-Detik Pencabulan ke Orang Tua
Setelahnya, orang tua korban pun berkomunikasi dengan anaknya untuk menanyakan apa yang telah dialaminya. Sang anak pun menceritakan detik-detik apa yang dialaminya kepada orang tuanya yang pelakunya adalah tetangganya.
"Orang tua korban pun melaporkan apa yang dialami anaknya ke kami dan kami pun melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum. Kami telah berkoordinasi dengan para pihak, mulai UPTD PPA, Dinas Sosial, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Joko memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah kaitan dengan penanganan perkara tersebut. Langkah yang dilakukan mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, hingga mengamankan barang bukti.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menitipkan anak yang berhadapan dengan hukum ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai bagian dari perlindungan hukum.
"Proses penitipan disaksikan langsung oleh pihak keluarga juga," ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, menurut Joko, pihaknya memang harus tetap memerhatikan korban dan pelaku. Hal itu dilakukan karena usia keduanya masih dibawah umur.
"Jadi kami pastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menggandeng para pihak agar proses hukum berjalan sesuai aturan dengan tanpa mengabaikan perlindungan anak," pungkasnya.