Kisah Pilu Siswi SD jadi Korban Pemerkosaan 3 Warga Sekampung Bertahun-Tahun
Nasib menyedihkan dialami seorang anak perempuan inisial I (13) yang menjadi korban pemerkosaan.

Nasib menyedihkan dialami seorang anak perempuan inisial I (13) yang menjadi korban perkosaan. Ironisnya perbuatan itu dilakukan oleh tiga orang sekaligus yang tinggal sekampung dengannya.
Setelah menerima laporan, polisi meringkus ketiga pelaku. Yakni, AG (27), ID (32), dan seorang pria tua inisial SG (68).
Peristiwa itu dialami korban saat masih berusia 9 tahun, tepatnya pada 2021. Perkosaan pertama dilakukan AG di rumahnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban yang sedang bermain lalu dipanggil pelaku untuk masuk ke rumah dan terjadilah perkosaan. Perbuatan itu terus berulang setiap ada kesempatan selama satu tahun.
Lepas dari cengkraman AG, korban justru kembali diperkosa pelaku ID pada 2022. Perkosaan juga terjadi beberapa kali dengan paksaan dan ancaman yang membuat korban takut melawan.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, giliran SG yang memperdaya korban. Nasib tragis itu juga dialami korban berkali-kali. Kesal dengan perbuatan para pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke pamannya hingga melapor ke polisi. Para pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
"Ketiga tersangka mengakui memperkosa korban," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Afhi Abrianto, Senin (28/4).
Korban Diancam
Para tersangka mengancam korban dengan menyakiti hingga pembunuhan jika korban melawan atau mengadu ke orang lain. Hal itu membuat bocah itu tak berdaya dan dimanfaatkan ketiga tersangka melampiaskan nafsunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.