Polres Situbondo Ringkus Tiga Pelaku Begal Motor Sadis yang Resahkan Warga
Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus tiga pelaku begal motor sadis yang kerap meresahkan masyarakat, termasuk seorang residivis yang terlibat dalam aksi kejahatan di Kecamatan Kapongan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal motor. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif, menyusul laporan warga mengenai aksi kejahatan yang meresahkan di wilayah Situbondo. Ketiga pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengidentifikasi para tersangka masing-masing berinisial ARH (22), IBM (19), dan MRS (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jangkar, Situbondo, dan terlibat dalam aksi kejahatan yang merugikan masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku dalam kasus terpisah.
Aksi begal yang dilakukan para tersangka tergolong sadis, di mana korban tidak hanya dipepet namun juga dilukai menggunakan senjata tajam. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk senjata tajam jenis celurit, yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan mereka. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali bagi warga Situbondo.
Kronologi Penangkapan Pelaku Begal Motor
Pengungkapan kasus begal motor ini bermula dari penangkapan tersangka MRS dalam perkara pencurian sepeda motor yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, MRS mengakui keterlibatannya dalam aksi begal bersama dua rekannya di wilayah Kecamatan Kapongan. Pengakuan ini menjadi titik terang bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.
Berbekal informasi vital tersebut, tim gabungan Polres Situbondo segera bergerak cepat. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan ARH dan IBM pada hari yang sama dengan penangkapan MRS. Kecepatan tindakan polisi menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Sandi Prayuda, warga Desa Klampokan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 melintasi Jalan Moncel, Desa Juglangan, menjadi sasaran empuk para pelaku.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan para pelaku begal ini cukup kejam. Korban Sandi Prayuda dipepet oleh para pelaku yang berboncengan tiga saat melintas di Jalan Moncel. Setelah berhasil memepet, para pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dalam aksi mereka. Tindakan ini tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga membahayakan nyawa dan menimbulkan trauma mendalam.
Selain berhasil menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan kejahatan mereka. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Markas Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
Sumber: AntaraNews