Kronologi Pimpinan dan Guru Ponpes di Jaktim Lecehkan Santri, 1 Pelaku Sempat Tepergok Istri tapi Tak Jera
Modus pelaku saat beraksi, mengajak ke kamar dan meminta dipijat, kemudian memberikan uang dan akses HP, mengajak jalan.
Polres Metro Jakarta Timur meringkus dua terduga pelaku asusila di sebuah pesantren di Jakarta Timur. Dua terduga pelaku itu yakni atas nama inisial MCN alias UC bin HI dan C Bin HMN.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, MCN sebagai guru pondok pesantren melakukan pelecehan dalam rentang waktu pada 2021-2024.
"Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada tiga orang," kata Nicolas kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Korban pertama berinisial ARD umur 18 tahun. Kedua IAM umur 17 tahun dan ketiga YIA umur 15 tahun.
"Ketiga korban ini merupakan murid dari guru tersebut," ujarnya.
Modus Minta Pijat
Saat beraksi, pelaku melancarkan modus dengan mengajak korban memasuki kamar dan meminta dipijat.
"Setelah itu setelah pelaku terangsang selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," sebutnya.
Korban juga diimingi uang Rp20-Rp50 ribu dan akan mendapatkan keistimewaan yang tak didapat santri lainnya. Seperti jalan-jalan dan memegang HP.
Diduga, masih ada korban lainnya yang belum melapor. Mereka yang belum melapor kemungkinan karena memiliki relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut, sehingga mereka segan melaporkan perilaku MCN.
Pelaku juga tak menargetkan korbannya secara khusus. Dia memilih santri secara acak.
Atas perbuatannya, MCN sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "(Ancaman hukuman) 15 tahun penjara," paparnya.
Tersangka C Sempat Tepergok Istri dan Anaknya
Sementara tersangka C bin HMN yang merupakan pimpinan pondok pesantren lainnya berinisial AD juga ditangkap dengan tuduhan kasus yang sama. C melakukan perbuatan bejatnya sejak kurun waktu 2019-2024.
"Pencabulan itu dilakukan di kamar khusus daripada pimpinan pondok pesantren ini. Dia melakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka," ungkapnya.
C juga pernah melakukan perbuatan asusila itu di kediamannya. Aksinya juga sempat dipergoki istri juga anaknya dan diingatkan tak melakukan hal itu pada santri. Tetapi nyatanya kembali terulang.
"Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini. Korban sebanyak dua orang yang dilaporkan ke kami saat ini. Dua orang berinisial MFR (17) dan RN (17)," ucapnya.
Saat melancarkan aksinya C menggunakan modus yang sama dengan MCN. Yakni meminta pijat hingga terangsang sampai iming-iming memberikan uang.
"Dia mengancam korban tidak boleh memberitahukan kepada siapapun. Dan bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain," katanya.
Atas perbuatannya itu, C dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memberikan informasi terbaru mengenai kasus asusila yang melibatkan tujuh santri di sebuah pesantren di wilayah Jakarta Timur. Ia menginformasikan bahwa pelaku kedua telah ditangkap dan kini dalam penahanan.
"Sudah ditahan," ucap Kombes Nicolas saat berbincang dengan awak media, sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/1).
Selain itu, Kombes Nicolas juga menjelaskan bahwa pelaku kedua memiliki peran sebagai pengasuh atau pimpinan di pondok pesantren tersebut.