Sungguh Bejat Guru TK di Sragen Cabuli Muridnya di Toilet Sekolah
Pelaku berinisial YP (46), merupakan guru salah satu TK Negeri di Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sungguh keji tindakan asusila dilakukan seorang guru taman kanak-kanak terhadap siswanya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Pelaku berinisial YP (46), merupakan guru salah satu TK Negeri di Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kepolisian Resor (Polres) Sragen pun bertindak mengamankan pelaku, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban. YP ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban di toilet sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan tindakan bejat dilakukan YP pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu. Ibu korban mulai curiga terhadap anaknya usai tidak mau berangkat sekolah.
"Jadi pada tanggal 16 September 2025, ibu kandung korban yang akan memandikan anaknya, melihat ada bercak putih di celana dalam korban. Ketika ditanya, anaknya tidak menjawab," ujar Ardi, Kamis (16/10).
Dua hari kemudian, lanjut Ardi, korban mengeluhkan kemaluannya yang terasa gatal. Karena merasa curiga, ibu korban bertanya ke sang anak apakah ada yang memegang kelaminnya.
“Tanggal 19 September malam korban mengeluh bahwa kemaluannya gatal. Kemudian ibunya bertanya di sekolahan ada yang memegang kelaminnya atau tidak. Kemudian si anak menjawab jawaban yang sama ya, sehingga Ibu korban membuat laporan ke Polres Sragen,” ungkapnya.
Dikatakan Ardi, peristiwa tersebut bermula dari korban yang mau ke toilet dan diantar oleh pelaku. Saat berada di dalam kamar mandi itu, pelaku melakuan Tindakan bejat.
“Jadi ketika korban mau ke toilet buang air, pelaku mungkin mengantarkan sampai ke dalam,” jelasnya.
Ardi menambahkan, pencabulan dilakukan pelaku sebanyak satu kali. Saat ini pihaknya juga masih mendalami apakah ada korban lain.
“Kita masih dalami. Sementara korbannya satu anak. Kalau dari keterangan tidak menyampaikan ada korban ya, tapi dari nanti kita dalami apakah ada korban lainnya juga,” terangnya.
Lanjut Ardi, pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada 15 Oktober 2025 lalu. Saat ini korban telah berpindah sekolah dan mendapat pendampingan psikologis.
“Dari awal kasus ini dilaporkan sudah ada pendampingan dan ke depan juga masih akan ada pendampingan-pendampingan sehingga psikologisnya kembali normal lagi. Ya, sudah pindah sekolah,” bebernya.
YP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.