Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, telah berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai ketika tim siber Polres menemukan unggahan terkait dugaan tindakan tidak senonoh. Informasi awal tersebut kemudian diverifikasi secara mendalam oleh petugas kepolisian di lapangan.
Hasil verifikasi mengarah pada seorang pelaku berinisial FS (50), yang diketahui menjabat sebagai kepala dusun di wilayah Siding, Bengkayang. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Peran Media Sosial
Penyelidikan kasus tindak asusila ini bermula dari informasi yang viral di media sosial, menunjukkan bagaimana pengawasan digital kini berperan penting. Tim siber Polres Bengkayang dengan sigap menindaklanjuti unggahan yang mengindikasikan adanya kejahatan terhadap anak.
Setelah informasi awal ditemukan, tim bergerak cepat untuk melakukan verifikasi di lapangan. Proses verifikasi ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan yang relevan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
AKP Anuar Syarifudin menyatakan, "Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan menemukan sejumlah indikasi yang sesuai dengan informasi di media sosial." Indikasi tersebut memperkuat dugaan dan mengarahkan pada identitas pelaku.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku FS (50) mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap kepala dusun tersebut.
Advertisement
Modus Operandi dan Ancaman Pelaku
Korban, yang kini berusia 17 tahun, diketahui telah tinggal di rumah pelaku bersama istrinya sejak tahun 2022. Kepercayaan keluarga korban menitipkan anaknya di rumah FS dengan alasan agar lebih mudah bersekolah justru disalahgunakan.
Pelaku, FS, melakukan perbuatan asusila sebanyak delapan kali terhadap korban. Aksi bejat ini dilakukan saat istri pelaku tidak berada di rumah, memanfaatkan momen sepi untuk melancarkan niat jahatnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku juga sempat mengancam korban agar menuruti keinginannya. Ancaman tersebut berupa akan mengeluarkan korban dari sekolah jika menolak perbuatan pelaku, menambah tekanan psikologis pada korban.
Advertisement
"Perbuatan berulang terjadi sudah dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun," kata penyidik, menunjukkan bahwa tindak asusila ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kasus terakhir terjadi pada 23 Agustus 2025.
Advertisement
Proses Hukum dan Imbauan Aparat
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari rekaman video pengakuan pelaku yang beredar di media sosial. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban, telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah dokumen terkait. Pelaku FS ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025, dan kini ditahan di Mapolres Bengkayang.
FS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
AKP Anuar Syarifudin menegaskan, "Kasus ini menjadi contoh bahwa pengawasan digital dan partisipasi masyarakat di media sosial turut membantu aparat mengungkap kejahatan terhadap anak." Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan konten atau informasi yang mengarah pada tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Sumber: AntaraNews