Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial TPT, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Korban diketahui merupakan keponakan dari pelaku, menambah dimensi tragis pada kasus ini.
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar bulan September 2025, bertempat di rumah orang tua korban yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota, Batam. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SM, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan mendalam oleh aparat berwenang.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ibu korban, tindakan rudapaksa ini diduga terjadi sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Korban, yang berinisial HPS alias E, mengalami trauma mendalam akibat paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Advertisement
Advertisement
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan bahwa kejadian pertama rudapaksa terjadi di rumah ibu korban. Kemudian, kejadian kedua berlangsung di rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dari kediaman ibu korban. Puncak dari rentetan perbuatan ini terjadi di rumah seseorang berinisial I alias B, menunjukkan pola tindakan yang berulang.
Korban HPS alias E sempat melarikan diri dari rumah I alias B dan bertemu dengan seorang penjual makanan. Penjual makanan tersebut kemudian membawa korban ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Informasi ini menjadi kunci bagi ibu korban untuk segera datang ke Batam dan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan polisi, anggota Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan proses penyelidikan intensif. Penyelidikan ini bertujuan untuk melacak keberadaan pelaku TPT. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Nagoya, Kota Batam, pada Jumat (7/11) pukul 00.40 WIB.
Advertisement
Advertisement
Tersangka TPT kini dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan dengan paksaan dan ancaman ini menyebabkan korban mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam. Kondisi psikologis korban menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan keluarga. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Penangkapan TPT diharapkan dapat memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews