Polisi Klaim Hasil Tes Psikologi Dokter Residen Unpad Tak jadi Alasan Ringankan Hukuman Priguna Anugerah

Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Polisi Klaim Hasil Tes Psikologi Dokter Residen Unpad Tak jadi Alasan Ringankan Hukuman Priguna Anugerah
Polisi Klaim Hasil Tes Psikologi Dokter Residen Unpad Tak jadi Alasan Ringankan Hukuman Priguna Anugerah (Merdeka.com)

Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama. Koordinasi berfokus pada pemberatan hukuman terhadap tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan pembahasan seputar Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.

Penyidik menilai hukuman tersangka bisa diperberat dikarenakan melakukan perbuatan asusila secara berulang. Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.

“Koordinasi dengan Kejati Jabar juga terkait penerapan pasal untuk pemberatan hukuman untuk pelaku karena perbuatan berulang,” jelasnya.

Di luar dari itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan korban, masih kondisinya pulih.

“Uji labfor dan DNA yang diperiksa itu seperti pakaian pelaku dan korban,” terang Surawan.

Lalu, pihaknya masih menunggu hasil tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual. Namun, ia memastikan, hasil itu tidak akan membuat keringanan hukuman.

“Tes psikologi terhadap pelaku merupakan salah satu bagian upaya penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” jelasnya.

Pernyataan Surawan itu dilontarkan menanggapi Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri yang menyayangkan adanya pernyataan mengenai dugaan kelainan seksual dari tersangka. Ia khawatir hal tersebut menjadi celah tersangka mendapat keringanan.

“Mengapa polisi malah berfokus pada perdebatan tentang ketertarikan seksual si P (Priguna)? UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menempatkan KS sebagai kejahatan serius. Pelakunya, dengan demikian, harus dihukum seberat-beratnya,” kata Reza.

“Kelainan berasosiasi dengan gangguan, penyimpangan, ketidaknormalan, ketidaksehatan, dan semacamnya. Sehingga, alih-alih retributif, polisi justru seolah memakai cara pandang rehabilitatif. Bahwa, pelaku berbuat jahat akibat pengaruh kelainan yang ia idap,” ungkapnya.

Rekomendasi