Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan Priguna Ditunda, Ini Penjelasan Jaksa
Sebab ditundanya sidang tuntutan Priguna disebabkan surat tuntutan yang belum rampung disusun jaksa.
Sidang tuntutan kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Priguna Anugerah Pratama ditunda Majelis Hakim.
Pembacaan tuntutan sendiri semula diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (21/10), secara tertutup.
Pantauan di lokasi, Priguna keluar dari ruang sidang Kusumah Atmadja, sekitar pukul 10.45. WIB. Mengenakan kemeja putih, berbalut rompi tahanan merah, Priguna keluar didampingi oleh kuasa hukumnya, Gumilar Gatot.
Gumilar tidak berkomentar panjang saat ditanya wartawan soal penundaan tuntutan.
“Kita ikuti saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, sebab ditundanya sidang tuntutan Priguna disebabkan surat tuntutan yang belum rampung disusun jaksa.
“Tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum rampung karena semua fakta sidang yang terungkap di persidangan harus termuat dalam surat tuntutan,” ungkapnya kepada wartawan.
Dia menyebut, pihak jaksa penuntut umum akan berupaya merampungkan berkas tuntutan sehingga siap dibacakan pada agenda sidang berikutnya pada 27 Oktober 2025 sesuai penundaan Majelis Hakim PN Bandung.
“Mudah-mudahan tuntutan bisa dibacakan di agenda tuntutan selanjutnya,” ucap dia.
Kasus Priguna
Sebelumnya, Priguna didakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan badan dan denda Rp300.
Dakwaan tersebut didasarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 6c juncto pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j, juncto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini bermula saat pelaku sempat membius korban sebelum memperkosanya. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menunggu ayahnya yang dirawat di ruang ICU RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa barat.
"Iya keliatannya gitu, emang dibius. Ini kan anastesi ini mengenai apa penanganan pembiusan," kata Rachmin kepada wartawan di Bandung, Rabu (9/4).
Menurut informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat membutuhkan darah untuk ayahnya. Pelaku yang melihat korban membutuhkan darah menawarkan bantuan untuk mengecek apakah darah korban cocok dengan pasien.
Korban lalu dibawa ke lantai 7 gedung baru RSHS yang masih kosong. Pelaku meminta korban untuk memakai baju pasien untuk diambil tindakan.
Korban mengikuti semua instruksi pelaku. Saat itulah, pelaku menyuntikkan obat bius. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan saat korban tidak sepenuhnya sadar. Peristiwa itu terjadi sekitar tengah malam.
Usai diduga memerkosa, pelaku menunggu korban hingga kembali sadar. Saat sadar, korban pun kaget. Dia merasakan sakit bukan hanya pada tangan tapi juga daerah kemaluannya. Korban dan keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.