dr Piguna Divonis 11 Tahun Penjara, Keluarga Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung, pada sidang putusan, dikutip Kamis (6/11).
Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, yakni Aldi Rangga Adiputra bicara soal vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada kliennya.
Priguna telah diputus bersalah dan divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar restitusi kepada tiga korbannya sebesar total lebih dari Rp137 juta pada kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung, pada sidang putusan, dikutip Kamis (6/11).
Aldi mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 ke depan untuk mempertimbangkan langkah hukum yang bakal diambil selanjutnya, apakah akan melayangkan banding atau menerima putusan majelis hakim.
"Kita menyatakan pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari," kata Aldi saat dijumpai wartawan usai sidang putusan kliennya.
Soal vonis sendiri, Aldi mengaku itu tidak sesuai harapan. Terlebih pihaknya telah meminta keringanan hukuman pada saat pleidoi. Namun, ia mengungkapkan pihaknya tetap menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Apapun hasil putusannya kita menghargai dan menghormati apa pun putusan yang diberikan oleh majelis hakim," ucap dia.
"Dalam pledoi kita menyampaikan beberapa fakta hukum yang kita anggap itu bisa meringankan dari terdakwa tapi masalah hukum kita kembali lagi ke majelis hakim," imbuh dia.
Aldi tak merinci semua materi yang didasarkan pihaknya untuk meminta peringanan hukuman. Namun, salah satu di antaranya adalah kondisi kliennya yang menderita afektif bipolar. Dasar peringanan hukuman ini diketahui telah ditolak oleh majelis hakim atas pertimbangan mereka.
"Ya tapi yang jelas sesuai fakta persidangan bahwa klien kita atau terdakwa ini mengidap afektif bipolar sebagaimana pemeriksaan atas dari ahli yang hadir di persidangan," ucap dia.
Selain kondisi kliennya, Aldi juga menyinggung poin lainnya terkait dasar peringanan hukuman. Hal tersebut kata Aldi ialah adanya dugaan kelalaian dari pihak lain yakni RSHS Bandung, terkait kontrol terhadap akses obat.
Hal ini dalam konteks bahwa terdakwa Priguna terlebih dulu membius korbannya sebelum melakukan perbuatan asusila. Obat dengan kandungan bius itu ia akses dari dalam lingkungan RSHS sendiri.
"Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta di persidangan bahwa kita temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat. Apakah itu? Kita tidak bisa memastikan apakah memang dari RSHS-nya atau kebiasaan yang dilakukan oleh residen sendiri. Itu juga yang mungkin akan coba kita kaji lagi dan pelajari lagi," jelas dia.
Tekanan yang Dialami dr Piguna
Selain masalah kontrol obat, ia juga menyinggung soal adanya tekanan yang dialami kliennya dari senior saat menjalani profesi dokter dokter residensi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi dari Universitas Padjajaran di RSHS Bandung.
"Sesuai fakta persidangan memang tekanan itu ada, mungkin tekanan tentang hak-hak mendasar yang memang sulit untuk dilakukan terdakwa yang mana ada hak-hak terdakwa juga yang tidak bisa dilaksanakan. Ditambah selama dia menjalani program residensi juga ada beberapa hal yang notabenenya bukan tanggung jawab residen," kata dia.
Masih Pikir-Pikir
Kendati begitu, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan dan melakukan pengkajian terhadap sejumlah hal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Iya kita masih pikir-pikir," ucapnya.