Babak Baru Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Ditemukan Kandungan Obat Bius Dalam Darah Korban
Temuan ini menjadi bukti bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat diperkosa pelaku.
Kepolisian telah menerima seluruh hasil tes laboratorium Dokter Priguna Anugerah, tersangka kasus pemerkosaan anak pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan toksikologi terhadap darah korban menunjukkan ada kandungan obat bius. Surawan tak menjelaskan rincian kandungan obat bius tersebut. Kendati begitu, temuan ini menjadi bukti bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat diperkosa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut.
"Obat yang dipakai Priguna saya kurang paham kalau jenisnya. Tapi ada kandungan obat bius di dalam darah korban," kata Surawan saat dihubungi Senin (9/6).
Hukuman Terancam Diperberat
Temuan ini memperkuat dugaan pemerkosaan terhadap korban dalam keadaan tidak sadar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perbuatan tersebut berpotensi memberatkan hukuman kepada pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” kata dia.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, diketahui Priguna dijerat dengan pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP, atas pertimbangan kejahatan berulang.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Sementara itu, hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Priguna menunjukkan adanya kelainan perilaku. Penyidik menyebut Priguna memiliki fantasi seksual terhadap orang-orang yang tidak berdaya.
“Kurang lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang pingsan. Istilahnya fetish,” ujarnya.
Adapun terkait uji DNA, hasilnya telah keluar beberapa waktu lalu. Dari hasil uji forensik di lokasi kejadian, ditemukan bagian tubuh korban yang identik secara DNA. Salah satunya, adalah helai rambut korban yang ditemukan saat rekonstruksi kejadian perkara.
Selain itu, dalam tes DNA sebelumnya diungkap bahwa tidak ditemukan sampel identik dengan laki-laki yang mengindikasikan adanya pelaku lain.
Berkas Siap Dikirim ke Kejati Jabar
Kini, proses penyidikan kasus ini telah rampung. Surawan mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Besok dikirim ke JPU,” ujar Surawan.
Dalam tahapannya, JPU akan memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau belum (P19). Diketahui Kejati Jawa Barat telah menunjuk empat jaksa untuk perkara ini.
“Semoga lekas P21,” imbuh Surawan.