Pengacara Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Mereka juga memastikan langkah hukum yang menjerat klienya akan ditempuh secara profesional.
Diketahui, Priguna adalah dokter residen PPDS yang terjerat kasus pelecehan seksual kepada FH (21 tahun) di RSHS Bandung.
Kuasa hukum Ferdy Rizky Adilya didampingi Gumilang Gatot mengatakan kliennya siap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
"Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini," kata dia.
"Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka," kata dia.
Menurut dia, sebelum ada penangkapan dan penetapan tersangka, pihak Priguna sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung.
Kedua belah pihak sempat sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Proses hukum yang saat ini berjalan tetap akan dijalani.
"(Sebelum ditangkap dan jadi tersangka) perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," imbuh dia.
Advertisement
Jaga Privasi Keluarga
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum meminta semua pihak menjaga privasi keluarga. Informasi yang tidak relevan dalam kasus ini sebaiknya tidak disebarkan.
Saat kasus ini mengemuka, identitas istri dan keluarga Priguna disebarkan di media sosial. Hal tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kasus ini.
Lalu, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman kliennya yang berlokasi di luar pulau Jawa tidak benar. Sebab sejak tahun 2012 kliennya berkediaman dan menyewa apartemen yang berada di Kota Bandung.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari Istri dan atau seluruh keluarga dari klien kami. Mereka tidak bersalah," jelas dia.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip "sub judice rule' di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik, dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut," pungkasnya.