Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Piguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke 3 Korban Total Rp137 Juta

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Piguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke 3 Korban Total Rp137 Juta
Kasus Pemerkosaan Pasien, Dokter Piguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi ke 3 Korban Total Rp137 Juta (Merdeka.com)

Terdakwa kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama dituntut hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (27/10).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya mengatakan pasal yang terbukti dalam persidangan ialah Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pidana penjara terhadap terdakwa dr. PAP selama sebelas tahun," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Priguna berikut perintah agar terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menuntut Priguna membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan bila terdakwa tak membayarkannya.

Selain pidana pokok di atas, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korbannya, dengan total senilai Rp137.879.000 (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Pertimbangan Jaksa

Cahya juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa atas tuntutan hukuman di atas. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa antara lain bahwa perbuatannya tersebut meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, menyebabkan trauma pada para korban hingga sekarang, dan mencoreng profesi yang ia jalani sebelumnya.

"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Cahya.

Adapun hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa ialah Priguna belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, dan ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah memberi santunan kepada salah satu korban.

Seperti diketahui, Priguna sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap 3 orang perempuan di lantai 7 Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, RSHS Bandung. Para korban ialah seorang anak pasien berusia 21 tahun dan dua orang pasien RSHS yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.

Ketiga aksi itu dilakukan tersangka pada pertengahan Maret 2025. Ia melakukan perbuatannya dengan terlebih dulu membius para korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Priguna kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Rekomendasi