Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang korban di sebuah hotel di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus tersebut, pelaku Reyhan melancarkan aksinya terlebih dulu mencari calon korban melalui aplikasi OMI.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah Kombes Nunuk Setiyowati mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai psikolog untuk mendapat kepercayaan menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi korban.
"Jadi usai kenalan lewat aplikasi, tersangka kemudian pada 2 Mei 2026 diajak bertemu di sebuah kampus di Semarang dengan dalih untuk mencurahkan masalah pribadi," kata Nunuk Setyowati, Selasa (30/6).
Setelah bertemu pelaku kemudian mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah lokasi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 3 Mei 2026. Namun, pertemuan yang awalnya dikemas sebagai sesi konsultasi justru berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Korban alih-alih akan konsultasi justru menjadi lokasi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa pengakuan pelaku sebagai psikolog diduga hanya modus untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan korban. Tersangka tidak memiliki latar belakang maupun profesi sebagai psikolog seperti yang disampaikan saat awal berkenalan.
“Yang sebenarnya yang diakui sebagai psikolog itu bukan, hanya untuk menarik korban saja agar mau berkenalan maupun berkomunikasi langsung dengan korban,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, buku tamu hotel, serta 16 lembar tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan.
“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan,” ujarnya.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.