Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual, Eks Dokter Residen Unpad Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Ia didakwa atas dugaan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta.
Priguna Anugerah Pratama (31), mantan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (21/8).
Ia didakwa atas dugaan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta.
"Iya (didakwa) kekerasan seksual. Maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendasarkan dakwaan pada Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa," kata Cahya.
Namun, berdasarkan informasi dari Humas PN Bandung, Dal Yusra, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Dia di dalam dakwaan mengakui," ucap Dal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan, kecuali pembacaan putusan yang akan digelar secara tertutup, mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut kekerasan seksual dan demi melindungi privasi para korban.
"Putusan terbuka, saksi-saksi tertutup," ujarnya.
Priguna sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperkosa tiga perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korbannya meliputi seorang anak pasien berusia 21 tahun dan dua pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
Aksi bejat tersebut terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Priguna diduga membius korban terlebih dahulu sebelum melancarkan kejahatannya.