Kasus Dokter PPDS, Puan: Kekerasan Seksual di Dunia Medis Tak Bisa Ditoleransi
Puan menilai kasus ini mencoreng institusi pendidikan dan layanan kesehatan serta merupakan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan moral
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran terhadap kerabat pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung. Ia menegaskan tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tak dapat ditoleransi.
"Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun," tegas Puan, Kamis (10/4/2025).
Pelaku, dr. Priguna Anugerah (31), memerkosa perempuan berusia 21 tahun yang merupakan keluarga pasien. Polda Jawa Barat telah menetapkannya sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Universitas Padjadjaran pun telah memberhentikan Priguna dari program PPDS, sementara Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia mencabut surat tanda registrasi dan izin praktiknya.
Puan menilai kasus ini mencoreng institusi pendidikan dan layanan kesehatan serta merupakan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan moral. "Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran," ujarnya.
Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS pun juga diberhentikan sementara buntut kasus ini. Puan mendesak agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal dan menegakkan keadilan, termasuk terhadap pelaku dari kalangan akademik atau profesi tertentu.
"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan," ucapnya.
Puan juga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini karena ada dua korban lain yang disebut sebagai pasien. Ia mendorong penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap kemungkinan korban atau pelaku lain. Evaluasi terhadap pengawasan dalam program pendidikan kedokteran juga dinilai mendesak.
"Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita," tegas Puan.
Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban dan keluarganya. "Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Puan meminta pembenahan sistemik bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran yang mengutamakan integritas, empati, dan rasa aman. DPR, kata dia, berkomitmen mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas.
"Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama untuk perempuan dan anak-anak," tutupnya.