Dosen Dipolisikan Diduga Terkait Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya kini diarahkan ke Ditres PPA dan PPO.
Seorang dosen berinisial Y (48) dipolisikan setelah dituding melecehkan mahasiswi berinisial ARN di lingkungan kampus. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Adapun, laporan tercatat dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya kini diarahkan ke Ditres PPA dan PPO.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Budi belum membeberkan secara gamblang terkait laporan tersebut. Namun, penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," katanya.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut serius setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual. Warga juga diminta tak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," tandas dia.
Korban Alami Pelecehan Sejak 2021
Dalam laporan polisi dijelaskan korban berinsial ARN mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021. Saat itu, korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor.
Tak berhenti di situ, korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.
Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Terlapor disebut memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul. Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke polisi.
Dalam kasus ini, sangkaannya Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.