Dosen di Tasikmalaya Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pegang Pinggul hingga Ajak ke Hotel
BCS (38) seorang dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan pelecehan seksual hingga perundungan kepada mahasiswinya.
BCS (38) seorang dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan pelecehan seksual hingga perundungan kepada mahasiswinya. Aksi itu diduga dilakukan pada Desember 2024 dan korban baru berani melaporkan pada Juni 2025 ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dihimpun, BCS merupakan salah satu dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Siliwangi. Dia diduga kerap melakukan pelecehan seksual di dalam kelas, mulai memegang tangan, pinggul, hingga mengajak mahasiswi ke hotel.
Salah seorang mahasiswi yang namanya enggan dipublikasikan, kepada wartawan mengatakan bahwa dosen yang biasa melakukan pelecehan seksual hingga perundungan memang masih muda. Tidak hanya itu, sang dosen juga menurutnya kerap mengeluarkan rayuan gombal agar mahasiswi yang diajarnya mau menjadi kekasihnya.
Puncaknya adalah ketika sang dosen sempat memegangi tangan hingga pinggul mahasiswi, bahkan juga suka membentak. Oleh karenanya dia berharap agar dosen tersebut bisa dikeluarkan.
"Apa yang dilakukan sudah sangat mengganggu dan apa yang dilakukan tidak mencerminkan sosok pendidik di lingkungan kampus. Jangan menunggu adanya korban lain," kata mahasiswi tersebut.
Sementara, Kepala Biro Keuangan dan Umum Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Nana Sujana kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan kejadian tersebut. Menurutnya laporan tersebut sudah ditembuskan ke rektorat.
"Akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigas dari Satgas PPKPT, Ketua Jurusan, dan unit kerja lainnya. Kaitan dengan kasus ini belum bisa dijelaskan lebih jauh karena baru menerima laporan dan sudah dilanjutkan ke rektorat," kata Nana kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa dosen yang dilaporkan memang berstatus PNS. Dan sejak dilaporkan yang bersangkutan telh dibebastigaskan sebagai dosen sehingga kini menjadi staf biasa di rektorat.
Namun kaitan dengan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya belum bisa memastikan dan menyimpulkan. Menurutnya perlu dilakukan pendalaman. "Tentunya jika bersalah Satgas PPKPT akan menindak dengan tegas," jelasnya.