Penyidik Polda Jabar kembali melakukan olah TKP di salah satu ruangan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen PPDS Unpad. Mereka fokus mencari sampel untuk diteliti di laboratorium yang berguna sebagai bukti.
Para penyidik mendatangi satu ruangan di lantai lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung sedari sore. Proses olah TKP selesai pada malam hari. Tampak di Lokasi Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastru Purwanty, Kabid Dokkes Kombes Pol Nariyana, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan dan anggota dari Puslabfor Mabes Polri.
Ruangan tersebut diduga menjadi ruangan tempat dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama melakukan dugaan pelecehan kepada satu orang keluarga pasien dan dua orang pasien perempuan.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan fokus olah TKP adalah melakukan swab di beberapa titik, seperti tempat tidur. Sampel itu nantinya akan dicek dan hasilnya menunggu kesimpulan dari Puslabfor.
“Kemarin baru TKP awal, kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya,” ucap dia.
Advertisement
Sumber Obat Bius
Tim Puslabfor membawa beberapa obat yang ada di ruangan tersebut. Hasil laboratorium ini nantinya akan menjadi tambahan barang bukti yang sebelumnya sudah disita pada olah TKP pertama, mencakup obat-obatan hingga pakaian.
“Penyidik sudah mengamankan obat-obatan Ada beberapa yang kita temukan di ruangan. Iya sementara itu (lima jensi obat) yang ditemukan (dari hasil olah TKP kedua),” jelas dia.
Ditanya mengenai sumber obat, Surawan menduga tersangka membawanya sendiri. Namun hal tersebut akan didalami lagi, termasuk meminta keterangan dokter mengenai efeknya pada badan.
“(Jumlah obat yang diamankan di TKP) Tidak terlalu banyak juga, cukup untuk membius. Waktu bius, ada yang lama, ada yang sejam, sampai tiga jam lebih,” imbuh Surawan.
Advertisement
RSHS Bisa Terseret?
Disinggung mengenai potensi pihak pengelola RSHS terseret dalam kasus ini, Surawan menyebut belum ditemukan unsur keterlibatannya. Tim anastesi bekerja dalam tim. Namun, untuk kasus ini, tersangka melakukannya secara mandiri tanpa diketahui yang lain.
MCHC adalah ruangan baru yang belum digunakan dan kondisinya tidak dikunci. Rencananya difungsikan untuk merawat pasien perempuan. Tersangka diduga memanfaatkan situasi dengan cara mengelabui pengamanan dan system pengawasan rumah sakit.
“(Pengawasan) lemah, juga tidak, cukup. Barangkali memang sudah mempelajari situasi, dia kan naik lift ke lantai 6 kemudian naik tangga,” jelas Surawan. “Dokter anastesi ada timnya, tapi ini dia melakukannya seorang diri saja,” ia melanjutkan.
“Kita sedang analisa, sedang pelajari UU Kedokteran, nanti kita gelarkan juga, kita evaluasi terkait apakah ada (pelanggaran) UU kesehatan atau kedokteran,” tegas dia.