Dokter Residen Unpad Klaim Baru 1 Kali Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung, Polisi Ungkap Ada 2 Laporan Lain

tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), mengaku baru satu kali melakukan tindakan asusila

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Dokter Residen Unpad Klaim Baru 1 Kali Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung, Polisi Ungkap Ada 2 Laporan Lain
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk empat jaksa untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di RSHS Bandung terhadap keluarga pasien. (© 2025 Antaranews)

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), mengaku baru satu kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan pengakuan tersangka masih terbatas pada satu korban, yakni anggota keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Surawan di Bandung dilansir Antara, Senin (14/4).

Surawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari dua korban lainnya yang menyebutkan mendapat perlakuan serupa dari dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran tersebut.

Dua korban lainnya diketahui merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun. Mereka menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan milik RSHS setelah kasus pertama terungkap ke publik.

Modus Pemerkosaan

Menurut Surawan, modus yang digunakan tersangka terhadap ketiga korban serupa, yaitu dengan dalih pemeriksaan medis. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan medis tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak rumah sakit.

“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” katanya.

Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap laporan para korban dan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa.

Dia mengatakan posko layanan pengaduan tersebut dibuka untuk memberi ruang bagi korban yang mungkin belum berani melapor.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” katanya.

Rekomendasi