Polres Cianjur Gencarkan Razia Knalpot Bising, Ratusan Motor Diamankan
Polres Cianjur terus menggencarkan razia knalpot bising di sejumlah jalur protokol, mengamankan ratusan sepeda motor yang tidak standar. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap polusi suara dan akan terus berlanjut tanpa henti.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara intensif menggelar razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di berbagai jalur protokol. Dalam operasi yang digencarkan hingga Minggu dini hari ini, sekitar 87 sepeda motor dengan knalpot tidak standar berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Alexander Yurikho Hadi menyatakan bahwa razia ini akan terus digelar dan digencarkan, bahkan melibatkan jajaran Polsek hingga ke pelosok. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi pengendara sepeda motor di Cianjur yang memakai knalpot bising.
Gencarnya penindakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat, terutama pengendara lain, yang merasa sangat terganggu dengan knalpot bising yang semakin marak. Selama satu pekan terakhir, lebih dari 400 sepeda motor telah diamankan dalam upaya penertiban ini.
Dampak Knalpot Bising dan Respons Kepolisian
Masyarakat Cianjur telah lama menyuarakan keresahan mereka terhadap maraknya penggunaan knalpot bising. Suara yang memekakkan telinga ini tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi memecah konsentrasi pengendara lain, yang dapat berujung pada insiden lalu lintas.
Kapolres Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa razia ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Ia menambahkan bahwa petugas akan menindak setiap sepeda motor dengan knalpot bising, sekalipun saat melintas di luar jadwal razia.
Penindakan dilakukan secara acak di sejumlah titik, dan akan diperluas hingga ke pelosok wilayah Cianjur, melibatkan jajaran Polsek. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Cianjur dalam memberantas penggunaan knalpot tidak standar demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua.
Prosedur Penindakan dan Himbauan untuk Pengendara
Sepeda motor yang diamankan dalam razia knalpot bising dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi beberapa syarat. Pemilik wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot standar bawaan pabrik.
Selain itu, pemilik juga harus melengkapi kekurangan lain pada kendaraannya, seperti kaca spion dan nomor polisi. Kendaraan akan tetap diamankan di Polres Cianjur hingga persyaratan tersebut terpenuhi, sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar.
Razia knalpot bising ini sudah digelar sejak arus mudik dan balik Lebaran, dan akan terus digelar selama masih ada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Cianjur. Kapolres mengimbau pemilik sepeda motor untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendengarkan anjuran petugas agar aman, nyaman, dan selamat saat berkendara.
Sumber: AntaraNews