Narkoba 1,14 Ton Disita Polda Metro, Nilainya Tembus Rp1,13 Triliun
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dari hasil pengungkapan itu total ada 2.318 orang.
Polda Metro Jaya mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap 1.719 kasus peredaran narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dalam tiga bulan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 1,14 ton.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dari hasil pengungkapan itu total ada 2.318 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran kasus tersebut.
"Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9).
Pada kesempatan yang sama, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David merinci dari total tersangka yang ditangkap. Enam orang di antaranya merupakan produsen atau pembuat narkotika.
Selain itu ada satu orang bandar, 769 orang pengedar hingga 1.542 pecandu atau korban yang telah diputuskan dengan koordinasi BNN untuk dilakukan rehabilitasi.
"Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula," ujar Ahmad.
Sementara itu, untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan selama tiga bulan yakni sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram.
Selanjutnya, ada ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, juga dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah disita. Mulai dari sabu, pil ekstasi hingga tembakau sintetis atau ganja.
Sebelum dilakukan pembakaran atau pemusnahan, beberapa barang bukti itu lebih dulu dilakukan uji untuk memastikan jika barang haram tersebut memang mengandung narkoba.