Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung terus bekerja memerangi penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2025, tercatat ratusan kasus berhasil ditangani dengan lebih dari seratus tersangka yang diamankan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono memaparkan, sejak Januari hingga Desember 2025, total ada 386 kasus yang tercatat berhasil diungkap jajarannya dengan total 112 tersangka. Dari angka itu, sebanyak 289 perkara telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi, sementara 97 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2025, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 386 kasus, yang kemudian 289 di antaranya menjadi laporan polisi," ujar Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (23/12).
Ia menerangkan bahwa 289 laporan polisi, terdiri atas 264 kasus narkotika, tiga kasus psikotropika, dan 22 kasus obat-obatan keras tertentu. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 112 orang tersangka, dengan 94 orang di antaranya laki-laki dan 18 perempuan.
Beberapa tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga tercatat tengah menjalani rehabilitasi. Ada 42 orang direhabilitasi di BNN Provinsi Jawa Barat, 35 orang di BNN Kota Bandung, 19 orang di Yayasan Cakra Sehati, kemudian satu orang di BNN Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Adapun dari lokasi, kasus-kasus paling banyak terjadi di jalan umum dengan 133 kasus. Lalu di lingkungan rumah atau kontrakan sebanyak 107 kasus, disusul dengan area kos-kosan 33 kasus, apartemen 2 kasus, lapas 6 kasus, pengadilan 4 kasus, kantor polisi 1 kasus, serta jongko atau warung 3 kasus.
"Untuk barang bukti jumlahnya kurang lebih sabu-sabu 4.653 gram atau 4 kilogram lebih sabu-sabu, untuk daun ganja sebanyak 14.095 atau 14 kilogram, kemudian tembakau sintetis sebanyak 12.000 gram atau 12 kilogram, bahan tembakau sintetis cair 995 ml, bahan tembakau sintetis bubuk sebanyak 226 gram, ekstasi sebanyak 4.112 butir, psikotropika sebanyak 902 butir, dan obat-obatan tertentu kurang lebih 3.054.500 butir, seperti jenis tramadol dan lain-lain, dan juga handphone, timbangan, dan lain-lain," beber Budi.
Kapolrestabes menyebut, pengungkapan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berdampak pada upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba. "Dari hasil pengungkapan ini, kami menilai telah menyelamatkan sekitar 3.220.983 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.
Advertisement
Para tersangka yang terlibat kasus narkotika, dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 132 Ayat (1), UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, ialah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup; plus penda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Adapun yang terkait obat-obatan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU.RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara mereka yang terjaring kasus peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) UU. RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.