Ratusan Kilo Narkoba Dimusnahkan, Polda Sumut Bongkar 63 Kasus
Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, merinci selain sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan 61.592 butir pil ekstasi.
Polda Sumatra Utara memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan 63 kasus sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 161,27 kilogram sabu-sabu, 435,76 kilogram ganja, serta ribuan butir pil terlarang dengan 95 tersangka yang telah diamankan.
Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, merinci selain sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir happy five, 21,75 kilogram ketamin serbuk, serta 250 unit vape yang mengandung narkotika sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Pemusnahan ini adalah bukti transparansi dan komitmen kami bahwa setiap barang bukti yang disita tidak akan disalahgunakan," ujar Whisnu, Rabu (25/2).
Penguatan Sinergi
Menurut Whisnu, kegiatan pemusnahan juga menjadi bagian dari penguatan sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Whisnu juga menyebut dalam periode yang sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka.
"Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Pemberantasan Narkotika
Polda Sumut menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus diintensifkan melalui penindakan hukum, penguatan intelijen. Kemudian, kolaborasi lintas sektor juha diperlukan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sumut.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumut. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," katanya.