Dituding Lakukan Penghasutan, Islah Bahrawi Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Dalam pemeriksaan tersebut, Islah tidak datang sendiri, melainkan didampingi tim kuasa hukum.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penghasutan, Rabu (10/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Islah tidak datang sendiri, melainkan didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan terhadap Islah berkaitan dengan forum halal bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Tidak Berdasar
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurut dia, Pasal 246 KUHP mengatur perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.
"Nah, apa yang dilakukan oleh Cak Islah di forum Utan Kayu itu tidak ada satu pun yang memenuhi dua unsur ini,” ujar Tegar.
Tegar mengatakan, meski menilai laporan tersebut dipaksakan, Islah tetap hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.
Ingin Menyambungkan Lidah
Sementara itu, Islah menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana maupun kekerasan terhadap penguasa.
“Saya hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Tidak ada niat menghasut apa pun. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana,” ujar dia.
Islah menyebut apa yang disampaikannya dalam forum tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat.
“Tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat,” ujar dia.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur juga meminta penyidik menghentikan proses hukum. Menurut dia, apa yang disampaikan Islah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik yang dijamin dalam negara demokrasi.
“Kami meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya untuk menghentikan pemidanaan ini. Sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan,” ujar Isnur.