IJMI Gandeng KemenHAM, Perkuat Perlindungan Pekerja RI di Dalam dan Luar Negeri
Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan.
Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI, Try Harysantoso mengatakan, bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi negara dan masyarakat, dalam memastikan perlindungan HAM yang semakin sistematis, terukur, dan berdampak nyata.
"Melalui sinergi ini, kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian HAM atas komitmennya dalam pemenuhan, perlindungan, dan menghormati hak pekerja migran," ucap Try dikutip di Jakarta, Minggu (21/12).
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, Sofia Alatas menegaskan bahwa penegakkan hak asasi manusia berarti memastikan pekerja migran aman dan dihormati martabatnya. Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan.
"Melalui kerja sama dengan Yayasan IJMI, kami berharap dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan," katanya
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM, Martinus Gabriel Goa menyampaikan, realisasi dari kerja sama ini utamanya adalah dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan anti perdagangan orang untuk menjadi usulan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Bersama kita juga akan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan program desa sadar HAM, dan dalam hal pemajuan bisnis dan HAM, akan ada penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM."
Kesepakatan Kedua Pihak
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah legal maupun administratif. Inisiatif bersama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran.
"Perlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan kepada mereka yang berangkat secara resmi (procedural), tetapi juga kepada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi (unprocedural)," ujar Direktur Eksekutif, Yayasan IJMI, Try Harysantoso.
Adapun beberapa fakta yang menggambarkan situasi para pekerja migran, antara lain, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus bertambah, dengan hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024. Sebagian besar berasal dari daerah dan bekerja di negara tujuan serta sektor yang sama, terutama sektor jasa dan pekerjaan domestik yang rentan terhadap masalah.
Jumlah Pekerja Migran Meningkat
Sementara secara global, jumlah pekerja migran juga semakin meningkat, dipicu oleh kebutuhan ekonomi, perbedaan upah, dan peluang kerja di luar negeri. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan dapat mempersempit lapangan kerja bagi para migran.
"Sayangnya, meningkatnya jumlah pekerja migran sejalan dengan meningkatnya risiko perdagangan orang, yang terlihat dari lonjakan kasus TPPO pada awal 2025 dengan jumlah korbannya sudah melebihi setengah total korban sepanjang tahun sebelumnya," kata Try.
Dalam periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban-angka yang sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.