FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV (Merdeka.com)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hasto tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum pribadinya, Patra M. Zen, dan tim kuasa hukum dari PDI Perjuangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasto terlihat mengenakan setelan jas warna abu-abu melambaikan tangan ke hadapan awak media. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan mengenai pernyataannya saat diwawacarai di TV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Hasto, dalam sesi wawancaranya dengan TV, mengaku tidak ada niatan untuk menghasut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut seharusnya pihak yang mempermasalahkan ucapannya saat sesi wawancara di stasiun TV nasional diproses melalui Dewan Pers, bukan termasuk ranah pidana oleh kepolisian.

“<b>Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers. Tetapi prinsipnya saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik secara hukum maupun sosial,</b>” kata Hasto kepada awak media.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hasto tampak membawa sejumlah berkas yang akan diajukan sebagai barang bukti saat proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto sebagai saksi terlapor atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasus ini diselidiki usai menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saat dikonfirmasi apakah hasto mengenal pelaprnya, dia menjawab tidak mengenal sang pelapor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi