Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Hasto tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum pribadinya, Patra M. Zen, dan tim kuasa hukum dari PDI Perjuangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan mengenai pernyataannya saat diwawacarai di TV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Hasto, dalam sesi wawancaranya dengan TV, mengaku tidak ada niatan untuk menghasut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut seharusnya pihak yang mempermasalahkan ucapannya saat sesi wawancara di stasiun TV nasional diproses melalui Dewan Pers, bukan termasuk ranah pidana oleh kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Hasto tampak membawa sejumlah berkas yang akan diajukan sebagai barang bukti saat proses penyidikan.
Hasto Kristiyanto sebagai saksi terlapor atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kasus ini diselidiki usai menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Saat dikonfirmasi apakah hasto mengenal pelaprnya, dia menjawab tidak mengenal sang pelapor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)