Fakta Hukum: Mengapa Penangkapan Pelaku Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil, Kata Akademisi UMSU
Akademisi UMSU menegaskan penangkapan pelaku penghasutan adalah langkah hukum melindungi masyarakat, bukan ancaman kebebasan sipil. Pahami makna hukum penghasutan yang sesungguhnya.
Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik. Namun, akademisi atau dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini sama sekali tidak dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Menurut Alpi, penangkapan tersebut bukanlah bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Sebaliknya, tindakan ini justru merupakan bagian krusial dari upaya negara untuk melindungi kepentingan umum. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin hak-hak anak sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur hukum pidana yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penegakan hukum seperti ini adalah bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan berpendapat atau kebebasan sipil.
Penangkapan Penghasutan: Upaya Melindungi Kepentingan Umum
Alpi Sahari menegaskan bahwa narasi yang menyebut penangkapan pelaku penghasutan sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat adalah prematur. Ia menilai narasi semacam itu berpotensi menyesatkan publik dan dapat mendegradasi institusi penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap penghasutan merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban sosial.
Tindakan kepolisian ini, menurut Alpi, adalah langkah proaktif. Ini dilakukan untuk mencegah potensi dampak negatif yang lebih luas di masyarakat. Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama dalam konteks ini. Keamanan dan ketertiban umum adalah tujuan utama dari setiap penegakan hukum.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, “Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.” Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa penegakan hukum adalah mekanisme perlindungan.
Memahami Makna Hukum Penghasutan
Penghasutan memiliki makna hukum yang sangat spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran biasa. Alpi menjelaskan bahwa penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Ini adalah perbedaan fundamental yang membedakannya dari bentuk komunikasi lainnya.
“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.
Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan sekadar penegakan hukum biasa. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari upaya perlindungan komprehensif terhadap masyarakat luas. Ini juga termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, dari dampak tindakan pidana yang mungkin ditimbulkan oleh penghasutan.
Pemahaman yang benar tentang delik penghasutan sangat penting. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sumber: AntaraNews