Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Makar dan Penghasutan
Kurniawan menerangkan, kebebasan berpendapat di muka umum memang dilindungi. Namun baginya, tetap ada batasan tertentu.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Pendiri SMRC, Saiful Mujani kembali dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan makar dan penghasutan. Kali ini, dia dilaporkan oleh Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan.
Laporan tersebut dilayangkan pada 10 April 2026 dengan Nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Tak hanya Saifu Mujani, Kurniawan turut melaporkan Islah Bahrawi dalam perkara yang sama.
"Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ya. Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi," kata dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/4).
Kurniawan menerangkan, kebebasan berpendapat di muka umum memang dilindungi. Namun baginya, tetap ada batasan tertentu. Oleh karena itu, bagi Kurniawan pernyataan dari Saiful Mujani dan Islah Bahrawi telah melewati batas.
"Mereka sudah melewati batas dan kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan," ungkapnya.
Minta Bareskrim Segera Proses
Kurniawan mendorong kepada Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut. Karena 12 hari setelah laporan dilayangkan, belum ada perkembangan terbaru.
Sebelumnya, Saiful Mujani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Respons Saiful Mujani
Terpisah, Saiful Mujani menilai pelaporan itu sah, namun tak tepat dibawa ke ranah negara. Menurutnya, sikap dan opini sebaiknya ditanggapi secara terbuka.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik," ujar dia.
Dia menambahkan, pelibatan aparat dalam urusan opini bisa menunjukkan negara makin represif. "Kecuali saya menciderai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain," ucapnya.